Tempat Tinggal・KepulanganKartu Tempat Tinggal
Warga asing dengan status tinggal jangka menengah dan jangka panjang harus memberi tahu Biro Imigrasi (Cabang Kobe Biro Imigrasi Osaka:TEL:078-391-6377). Warga permanen khusus harus memberi tahu divisi layanan warga yang berada di Kantor kecamatan atau Kantor Cabang di mana pemohon tinggal.
Jika pemohon sakit (diperlukan diagnosa atau surat kuasa) dan tidak dapat pergi sendiri, atau berusia di bawah 16 tahun, anggota keluarga yang tinggal bersama orang tersebut dapat melakukan prosedur atas namanya.
Pemberitahuan selain tempat tinggal
Ketika terjadi perubahan informasi berkaitan dengan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, atau kebangsaan / area individu yang telah menyelesaikan Registrasi Penduduk di Kota Kobe, perlu melakukan prosedur pemberitahuan dalam kurun waktu 14 hari sejak perubahan.
Warga asing dengan status tinggal jangka menengah dan jangka panjang harus memberi tahu Biro Imigrasi (Cabang Kobe Biro Imigrasi Osaka:TEL:078-391-6377) tentang perubahan tersebut. Warga permanen khusus harus memberi tahu divisi layanan warga yang berada di Kantor kecamatan atau Kantor cabang di mana pemohon tinggal.
〈Item yang diperlukan〉
- Kartu Tempat Tinggal atau Kartu Tetap Permanen Khusus Anda saat ini
- Paspor (atau Status Sertifikat Tempat Tinggal)
- Foto wajah (tidak perlu bagi mereka yang berusia di bawah 16) Tinggi:4cm, Lebar:3cm; tidak ada topi atau latar belakang, dan diambil dalam 3 bulan terakhir
- Dokumen yang membuktikan bahwa informasi pada kartu telah berubah
※Untuk detailnya, silakan hubungi lokasi secara langsung.
Pertukaran Kartu
Jika Kartu Tempat Tinggal Anda menjadi kotor atau rusak / robek, dll, silakan mengajukan permohonan untuk mengeluarkan kartu baru.
〈Item yang diperlukan〉
- Kartu Tempat Tinggal atau Kartu Tetap Permanen Khusus Anda yang sobek atau kotor
- Paspor (atau Status Sertifikat Tempat Tinggal)
- Foto wajah (Tidak perlu bagi mereka yang berusia di bawah 16) Tinggi:4cm, Lebar:3cm; tidak ada topi atau latar belakang, dan diambil dalam 3 bulan terakhir
Penerbitan Kembali Kartu
Jika Kartu Tempat Tinggal Anda atau dokumen lainnya hilang atau dicuri, harap ajukan permohonan penerbitan kartu yang baru dalam waktu 14 hari setelah menyadari kejadian tersebut. Jika sedang berada di luar negeri, harap mendaftar dalam 14 hari setelah masuk kembali ke Jepang.
〈Item yang diperlukan〉
- Jika terjadi kehilangan atau pencurian, ”Surat Pemberitahuan Kehilangan” atau ”Surat Pemberitahuan Pencurian” yang dikeluarkan oleh kantor polisi. Jika hilang karena kebakaran, dll., "Sertifikat Bencana" dikeluarkan oleh Pemadam Kebakaran.
- Paspor (atau Status Sertifikat Tempat Tinggal)
- Foto wajah (Tidak perlu bagi mereka yang berusia di bawah 16) Tinggi:4cm, Lebar:3cm; tidak ada topi atau latar belakang, dan diambil dalam 3 bulan terakhir
Berpindah Kartu
Seperti yang tertera dalam Tabel 1 di bawah ini, Kartu Registrasi Orang Asing yang berlaku saat ini adalah “Kartu Penduduk Permanen” dan “Kartu Tempat Tinggal”.
Bagi yang memperbarui status tinggal (VISA) selama periode tinggal di Jepang seperti yang tertera di Tabel 1, dia akan beralih ke Kartu Tempat Tinggal ketika informasi tersebut diperbarui. Akan tetapi, bagi yang tidak tertera di dalam Tabel 1, harus mengajukan permohonan peralihan ke Kartu Tempat Tinggal sendiri sebelum periode izin tinggal berakhir.
〈Item yang diperlukan〉
- Kartu Pendaftaran Orang Asing yang diperlakukan sebagai Kartu Tempat Tinggal yang valid, dll.
- Paspor (atau Status Sertifikat Tempat Tinggal)
- Foto wajah (Tidak perlu bagi mereka yang berusia di bawah 16) Tinggi:4cm, Lebar:3cm; tidak ada topi atau latar belakang, dan diambil dalam 3 bulan terakhir
Tabel 1〈Periode transisi〉
Periode menjadi setara dengan Kartu Tetap Permanen Khusus | ||
---|---|---|
Di bawah 16 tahun | Hingga ulang tahun ke-16 | |
Di atas 16 tahun |
Seseorang yang periode konfirmasi berikutnya (perubahan) datang sebelum 8 Juli 2015 |
Hingga 8 Juli 2015 |
Yang tidak tercantum di atas |
Hingga hari ulang tahun, yang merupakan awal dari periode aplikasi konfirmasi (peralihan) berikutnya |
|
Periode menjadi setara dengan Kartu Tempat Tinggal | ||
Penduduk tetap |
Di bawah 16 tahun |
Hingga 8 Juli 2015 atau ulang tahun ke 16 - mana yang lebih dulu |
Di atas 16 tahun |
Hingga 8 Juli 2015 |
|
Kegiatan Tertentu
|
Di bawah 16 tahun |
Hingga hari terakhir periode meginap, 8 Juli 2015, atau ulang tahun ke-16 - mana yang lebih dulu. |
Di atas 16 tahun |
Hingga hari terakhir periode menginap atau 8 Juli 2015 - mana yang lebih dulu. |
|
Seseorang yang memegang Status Tempat Tinggal lainnya
|
Di bawah 16 tahun |
Hingga hari terakhir periode menginap atau ulang tahun ke-16, mana yang lebih dulu. |
Di atas 16 tahun |
Hingga hari terakhir izin tinggal |
Terjemahan ini didasarkan pada data yang tersedia pada Desember 2012. Harap dicatat bahwa mungkin telah ada perubahan sistem dan sebagainya. Pemerintah Kota Kobe tidak bertanggung jawab terhadap isi konten yang
tertera pada link-link berikut.