Prosedur Pindah Alamat di Kota KobeKedatangan baru di Jepang
Prosedur Kedatangan Baru di Jepang
Pendaftaran kependudukan
Periode Pendaftaran
Dalam waktu 14 hari sejak tanggal masuk ke Jepang dan menetapkan alamat.Tempat Pendaftaran
Kantor distrik/balai kota atau cabang pemerintah bagian setempat di tempat tinggal.Dokumen yang diperlukan
- Semua "Paspor" orang yang pindah.
- "Kartu Kependudukan" semua orang yang pindah (tidak diperlukan jika tidak dikeluarkan di bandara, dsb.) atau "Sertifikat Penduduk Tetap Khusus".
Terjemahan harus ditandatangani oleh penerjemah.
Jika datang bersama keluarga atau mendaftar di tempat tinggal anggota keluarga yang sudah tinggal di Jepang, diperlukan dokumen resmi dari lembaga pemerintah negara asal yang menunjukkan hubungan keluarga (seperti Surat Kartu Keluarga, Surat Nikah, Surat Kelahiran, dsb.) beserta terjemahannya.
- Sertifikat Penduduk adalah untuk “Penduduk Tetap Khusus” dan orang yang memiliki izin tinggal jangka panjang atau menengah di Jepang dengan masa tinggal lebih dari 3 bulan, serta dapat menerima Kartu Penduduk.
- Pada dasarnya, prosedur pendaftaran dilakukan langsung oleh pemohon di kantor distrik/balai kota atau cabang pemerintah setempat. Namun, jika pemohon tidak dapat hadir atau berusia di bawah 16 tahun, anggota keluarga yang tinggal bersama dan berusia 16 tahun ke atas dapat melakukan pendaftaran sebagai pengganti. Pastikan untuk membawa “Kartu Kependudukan” atau “Sertifikat Penduduk Tetap Khusus”
※ Catatan: Jika pendaftaran terlambat, Anda diwajibkan untuk mengisi surat penjelasan dan mengirimkannya ke pengadilan singkat. Pengadilan sederhana dapat menghubungi Anda, dan ada kemungkinan dikenakan denda pelanggaran hingga 50.000 yen.
Prosedur perubahan alamat
Terjemahan ini didasarkan pada data yang tersedia pada Desember 2012. Harap dicatat bahwa mungkin telah ada perubahan sistem dan sebagainya. Pemerintah Kota Kobe tidak bertanggung jawab terhadap isi konten yang
tertera pada link-link berikut.