• Prosedur Pindah Alamat di Kota KobeEntri imigrasi baru

Prosedur entri imigrasi baru

Pendaftaran kependudukan

Periode pemberitahuan

Dalam 14 hari sejak Anda memasuki Jepang dan memutuskan alamat Anda

Periode pemberitahuan

Seksi warga kantor kecamatan/kantor cabang yang Anda tinggal

Yang diperlukan

  • Semua “Paspor” untuk orang yang pindah
  • Semus “Kartu Penduduk” (tidak perlu jika tidak dikeluarkan di bandara)) atau “Sertifikat Tetap Permanen Khusus”.
  • Jika Anda datang ke Jepang sebagai anggota keluarga atau mendaftar sebagai penduduk di tempat di mana keluarga Anda sudah tinggal, sertifikat (sertifikat urusan keluarga, sertifikat pernikahan, Akte kelahiran, dll) dan terjemahannya. Terjemahannya harus ditandatangani oleh penerjemah.
  • Kartu penduduk adalah untuk penduduk tetap khusus dan orang yang merupakan penduduk jangka menengah dan panjang yang telah tinggal selama lebih dari tiga bulan dan yang dapat menerima kartu tinggal.
  • Pada prinsipnya, prosedur harus dilakukan oleh Anda di seksi warga kantor kacamatan/kantor cabang di area pendaftaran penduduk. Jika Anda tidak dapat pergi atau berusia di bawah 16 tahun, seorang anggota keluarga yang berusia 16 tahun atau lebih harus mengurus prosedur untuk Anda. Pastikan untuk membawa sertifikat penduduk permanen khusus Anda atau kartu penduduk saat menyelesaikan prosedur.

※ Jika pemberitahuan ditunda, Anda harus mengisi pernyataan alasan dan mengirimkannya ke pengadilan
singkat. Anda dapat dihubungi oleh pengadilan singkat atau Anda mungkin dikenakan biaya hingga 50.000 yen.

Prosedur perubahan alamat

Terjemahan ini didasarkan pada data yang tersedia pada Desember 2012. Harap dicatat bahwa mungkin telah ada perubahan sistem dan sebagainya. Pemerintah Kota Kobe tidak bertanggung jawab terhadap isi konten yang
tertera pada link-link berikut.